Nuranirakyat.com Pesawaran-
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa, beberapa waktu yang lalu (05/2022), mengatakan bahwa uji coba pungutan retribusi sebesar Rp. 3 ribu, dengan perincian Rp.2 ribu sebagai PAD dan Seribu rupiah diperuntukkan untuk asuransi. Telah dilaksanakan di Dermaga Ketapang dan Pantai Mutun. Dengan mekanisme memasang tol gate manual sambil menunggu tol gate digital, yang akan dipasang disejumlah lokasi wisata termasuk destinasi wisata yang ada didesa.
Dijelaskannya kembali, Jaminan asuransi tersebut diberikan setelah wisatawan membayar retribusi wisata yang disediakan disetiap tol gate yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Dengan melibatkan TNI, POLRI, Disparekraf, Dishub dan Sat. Pol PP setempat. Yang nantinya disetorkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran sebagai pungutan pendapatan asli daerah yang sah.
Pada diskusi interaktif di Sekretariat PWI Kabupaten Pesawaran tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Ahmad Syafei juga mengatakan bahwa pihaknya sesuai dengan fungsinya akan bersatu padu melakukan tugasnya.
“Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengelolaan kepelabuhanan, penarikan retribusi pengunjung di Gerbang Mutun dan Dermaga Ketapang kita berlakukan ujicoba. Ini dilakukan untuk memaksimalkan PAD sektor pariwisata,” kata dia.
Menanggapinya, Ketua PWI Kabupaten Pesawaran M Ismail mengapresiasi langkah yang dilakukan pemkab setempat guna mengoptimalkan penyerapan PAD sektor pariwisata.
“Ini langkah yang visioner, mengingat Kabupaten Pesawaran merupakan wilayah dengan potensi wisata yang besar, dan harus digarap dengan maksimal. Selain itu ini juga langkah ini untuk menjamin pelayanan bagi para wisatawan dalam bentuk perlindungan asuransi jiwa” kata dia.
Nantinya, uji coba tersebut akan dilakukan kajian dan evaluasi kembali oleh pihak terkait guna melengkapi apa yang menjadi kekurangan pada pelaksanaan kebijakan yang didasari Undang-undang dan peraturan daerah setempat.
Ditambahkannya, adapun dasar hukum pemungutan retribusi sebagai PAD dan lain lain yang sah . Adalah UU no 10 tahun 2010 ttg kepariwisataan, UU no 28 tahun 2009 ttg pajak daerah dan retribusi daerah, UU no 23 tahun 2014 ttg pemerintahan daerah, Perpres no 63 tahun 2014 ttg pengawasan dan pengendalian kepariwisataan. Perpres no 51 tahun 2016 ttg batas sempadan pantai, Perda Kab Pesawaran no 6 tahun 2016 ttg pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Perbup. pesawaran tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan kepariwisataan.
Menyikapi hal tersebut, Disparekraf Kabupaten Pesawaran terus berupaya dalam berinovasi meningkatkan pelayanan kepada wisatawan dan memberikan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata.
Adapun langkah langkah kontinu yang telah dilaksanakan, dengan terus melakukan pembinaan. Sehingga destinasi wisata Pulau Pahawang masuk 50 besar, destinasi secara nasional yang nantinya akan dikunjungi oleh Menteri Pariwisata Sandiaga Uno.
Sedangkan destinasi wisata Bumi Andan Jejama terus berkembang pasti berdampak pada peningkatan ekonomi desanya.
Sehingga untuk PAD sektor pariwisata tahun 2022 ditargetkan Rp2,5Milyar.
Angka angka tersebut merupakan target normatif yang telah ditetapkan meski belum dapat terekspektasikan pada kondisi lapangan. (*)