Nuranirakyat, Balam-
Dikatakan Kasi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung M Rifki, beberapa waktu yang lalu (5/2022).
Untuk lalu lintas ternak kita wajibkan agar ada sertifikat kesehatan ternak dari daerah asal.
Langkah tersebut diambil, guna menindaklanjuti kebijakan yang yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pemkot Bandar Lampung mewajibkan hewan ternak yang akan masuk ke wilayahnya memiliki sertifikat kesehatan.
Kebijakan serupa, juga telah dilakukan bersamaan. Dengan mengacu surat edaran dari Menteri Pertanian dan Gubernur Lampung guna melakukan pengawasan lalu lintas ternak, termasuk hewan ternak yang sudah ada di wilayah Kota Bandarlampung.
Diungkapkannya kembali, bahwa sampai saat ini virus PMK dinyatakan tidak zoonosis atau dapat menular ke manusia.
Kreteria hewan yang dapat terinfeksi yakni hewan ternak berkuku belah, seperti, sapi, kambing kerbau domba dan babi.
Menurutnya, meskipun tidak dinyatakan zoonosis, namun penyakit ini harus tetap diantisipasi, karena akan menimbulkan kerugian di pihak peternak sebab dapat menurunkan harga jual ternak.
Dampaknya, dari penyakit PMK ini produktifitas ternak juga menurun dan juga resiko kematian ternak terutama di usia rentan bila terkena penyakit PMK. (R)