Kata budaya, sendiri berasal dari bahasa sansekerta yaitu budhayah yang merupakan bentuk jamak dari buddhi dengan arti budi atau akal. Sedangkan dalam bahasa Inggris budaya dikenal dengan kata culture yang berasal dari bahasa latin yaitu colore yang berarti mengolah atau mengerjakan.
Istilah culture sendiri juga digunakan dalam bahasa Indonesia dengan kata serapan "kultur". Budaya dikaitkan dengan bagian dari budi dan akal manusia. Budaya merupakan pola atau cara hidup yang terus berkembang oleh sekelompok orang dan diturunkan pada generasi berikutnya.
Sementara pengertian budaya juga, menurut beberapa ahli ilmu sosiolog, antropolog, maupun psikolog adalah, kata budaya, sendiri berasal dari bahasa sansekerta yaitu budhayah yang merupakan bentuk jamak dari buddhi dengan arti budi atau akal. Sedangkan dalam bahasa Inggris budaya dikenal dengan kata culture yang berasal dari bahasa latin yaitu colore yang berarti mengolah atau mengerjakan. Istilah culture sendiri juga digunakan dalam bahasa Indonesia dengan kata serapan "kultur". Budaya dikaitkan dengan bagian dari budi dan akal manusia. Budaya merupakan pola atau cara hidup yang terus berkembang oleh sekelompok orang dan diturunkan pada generasi berikutnya.
Kesimpulannya praktik fee proyek telah menjadi tradisi, bahkan sudah menjadi budaya yang tidak baik dari generasi kegenerasi. Dirasakan mata rantai praktik fee sulit diberantas. Mengingat melibatkan berbagai pihak yang menguasai jabatan tinggi, baik oknum-oknum pejabat dipemerintahan/parpol/kepolisian/kejaksaan, dsb. Jika ingin mata rantai fee mau diputus, 'dimulai dari dari hulu hingga ke hilir' ataupun sebaliknya.
Begitu mengakarnya budaya buruk fee ini, sehingga sangat sulit untuk diberantas karena sudah menjadi 'lingakaran setan. Sulit memotong lingkaran tersebut karena semua pihak saling menikmati dan terjerat melakukannya.
Permasalahan fee proyek seperti ini bisa jadi timbul akibat kurangnya transparansi ke publik ,sehingga adanya biaya-biaya yang masuk ke dinas maupun pemerintahan tidak bisa diaudit atau dikaji oleh masyarakat dan menimbulkan budaya fee di lingkungan pemerintah.
Ketika pemenang lelang proyek belum diumumkan misalnya, paket proyek sudah diberikan kepada kontraktor yang telah memberi fee kepada kepala daerah. Alhasil, kontraktor pun tidak mau merugi akibat biaya fee yang tinggi sehingga mengurangi ongkos dengan membeli bahan-bahan murah untuk membangun proyek pekerjaan – berujung pada hasil proyek yang cenderung kurang memuaskan.
Fee untuk pimpinan kepala daerah merupakan sebuah praktik yang mungkin sudah membudaya baik melalui permintaan fee dengan cara halus maupun ada unsur pemaksaan. Fee yang dipatok oleh mereka selaku kepala daerah yang tertangkap KPK, rata-rata mengambil porsi sekitar 10-20% per proyek pengadaan barang dan jasa.
Jika dianalogikan seperti rumah yang kokoh, rumah tersebut ‘diambil’ pintunya oleh kepala daerah, jendelanya oleh DPRD/Dinas PUPR, dan atapnya oleh kontraktor yang tidak mau merugi akibat patokan harga yang tinggi tadi. Maka dari itu, rumah yang tadinya kokoh menjadi rumah yang buruk dan mudah rapuh.
Alangkahnya baiknya, APH kontinu intensif mengawasi ketat persoalan Fee Proyek agar tidak menjadi tradisi yang bergerak berkembang menjadi budaya negatif.
Atau mungkin solusinya, pemerintah merubah regulasi dan menormatifkan fee proyek menjadi inkam resmi negara seperti halnya PPN/PPH. Hanya saja nilai persentasenya diminimalkan persentasenya. Agar kontraktor tidak terbebankan dan kualitas proyek tidak menyimpang dari ketentuan.
Dari pada selama ini oknum-oknum kontraktor/pejabat pemerintah, 'main kucing kucingan, agar terhindar dari jerat hukum APH. (R)