Lampung Tengah, NR- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)Kabupaten Lampung Tengah, mengadakan Sosialisasi Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang bagi pelaku usaha di Kabupaten Lampung Tengah. Bertempat di Aula Siger Kantor Bupati Lampung Tengah pada Selasa,Juni 2022.
Tujuan sosialisasi dilaksanakan, dalam rangka peningkatan potensi pajak di kabupaten Lampung Tengah. Dalam sambutannya Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., mengatakan bahwa dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam hal ini usaha mikro masyarakat untuk turut serta taat membayar pajak.
Di samping membantu meningkatkan kegiatan usahanya dalam rangka menggerakkan perekonomian mikro daerah Kabupaten Lampung Tengah. Bupati berharap agar semua perusahaan di Lampung Tengah memiliki NPWP Cabang agar penerimaan pajak dapat masuk ke daerah kita, sehingga tiap tiap perusahaan dapat berkontribusi ke dalam pembangunan. Dalam sambutannya, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., mengatakan bahwa dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam hal ini usaha mikro masyarakat untuk turut serta taat membayar pajak. Di samping membantu meningkatkan kegiatan usahanya dalam rangka menggerakkan perekonomian mikro daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Bupati berharap, agar semua perusahaan di Lampung Tengah memiliki NPWP Cabang agar penerimaan pajak dapat masuk ke daerah kita. Sehingga tiap tiap perusahaan dapat berkontribusi ke dalam pembangunan.
"Kita mengharapkan agar semua perusahaan Di Lamteng telah memiliki NPWP. Agar setiap perusahaan dapat memiliki empati dan berkontribusi terhadap pembangunan di Lamteng," harap Bupati.
Pada bagian yang sama, perwakilan dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Edi Sarwo dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam sosialisasi ini diinformasikan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan terkait pembayaran dan pelaporan pajak. Selain itu, lebih ditekankan mengenai kepemilikan NPWP bagi pelaku usaha besar dan menengah, Melalui kegiatan ini pula disosialisasikan mengenai cara-cara untuk membuat NPWP bagi pelaku usaha yang belum memiliki NPWP. Diberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan tanya jawab mengenai pembayaran pajak dan pelaporan pajak.
Sementara itu, Kepala BPPRD Lampung Tengah Drs. Asrul Sani dalam Laporannya mengatakan, bahwa penerimaan pajak yang diterima kabupaten Lampung Tengah. Tidak hanya bersumber dari pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah, akan tetapi juga bersumber dari bagi hasil pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Seperti PBB Sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB-P3) dan pajak penghasilan (pph) dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri (wpopdn) serta pph pasal 21. Menurutnya, sosialisasi ini dimaksudkan agar pelaku usaha yang kesehariannya mendapat income dari kegiatan wirausaha turut serta menaati peraturan pemerintah dengan cara membayarkan dan melaporkan pajak dari hasil pendapatan sehari-hari.
Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Lampung Tengah, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sekda, Asisten, Kepala Perangkat Daerah terkait serta Para pelaku usaha besar dan menengah di Kabupaten Lampung Tengah. (Ag)