Bandar Lampung, NR-Kakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi usai membuka kegiatan sosialisasi tersebut di Bandarlampung, beberapa waktu yang lalu (6/2022) mengatakan, bahwa
Kemenkumham Lampung, menyosialisasikan kekayaan intelektual kepada 150 peserta pelaku usaha yang terdiri dari akademisi, media massa, dan perhotelan. Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual.
Menurutnya kondisi pelanggaran hak kekayaan intelektual telah meluas seperti penggunaan merek terkenal secara ilegal. Kondisi itu terjadi lantaran minimnya
Seperti adanya toko yang menamai dirinya factory outlet, dengan konsumen masyarakat menengah ke atas dan bertransaksi barang yang sebenarnya palsu. Namun barang yang ditransaksikan tersebut terkesan dilegalkan dengan menyebut barang KW 1 maupun KW 2. Pembajakan hak cipta terangnya, sampai dengan kejahatan pelanggaran paten tersebut telah mengkhawatirkan bagi masyarakat.
Ini dapat berdampak merugikan konsumen. Sudah jelas pelanggaran namun para pelaku usaha nakal ini masih berani memproduksi dan menjual barang palsu. Karena itu, kami terus mengedukasi dan menyosialisasikan pentingnya penghargaan dan pendaftaran inovasi terhadap masyarakat.
Pada kesempatan yang sama,
diharapkan kepada para pelaku usaha UMKM di Lampung dapat bersaing secara sehat. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Perlu kita ketahui bersama bahwa pelanggaran hukum atas kekayaan intelektual, masuk kategori sengketa perdata dan pidana. Kemudian pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual ini juga bentuk penghargaan terhadap kreator yang menghasilkan karya. "Tumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Karena pelanggaran hak intelektual dewasa ini sudah meluas,"harapnya. (R)