Nuranirakyat.com. Jakarta- Salah satu yang menjadi fokus pencegahan dan monitoring penyelenggaraan negara KPK adalah Desa. Desa merupakan level pemerintahan terendah di Indonesia, dengan jumlah 83,381 desa yang tersebar di 34 Provinsi. Sesuai amanat UU No. 19 tahun 2019, KPK mengemban tugas diantaranya melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi & memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi program desa antikorupsi, yang didahului dengan penyusunan sebuah Buku Panduan Desa Antikorupsi. Dengan melibatkan berbagai unsur dari Kementerian terkait, LSM, pemerhati desa, akademisi, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda & kaum perempuan serta asosiasi pemerintahan desa, melalui serangkaian diskusi kelompok terfokus.
Sedangkan Buku Panduan Desa Antikorupsi, memuat berbagai upaya pencegahan korupsi melalui pemberdayaan pemerintah desa. Selain itu, terdapat 5 indikator desa antikorupsi yang bisa diimplementasikan oleh pemerintah maupun masyarakat desa. Panduan Desa Antikorupsi dapat diakses secara gratis melalui tautan: https://bit.ly/PanduanDesaAntiKorupsi. (R)