Jakarta, NR- Kepala daerah merupakan jabatan yang sangat berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. Pengelolaan dan pelaksanaan program di daerah yang telah dilakukan perlu menjadi perhatian para kepala daerah dan pejabatnya agar terhindar dari jerat tindak pidana korupsi.
Beberapa titik rawan korupsi yang harus menjadi perhatian para pejabat pemerintah daerah adalah terkait pengadaan barang dan Jasa. Pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos. Pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga. Serta korupsi pada sektor penerimaan daerah.
"Jika masyarakat melihat ada kepala daerah yang melakukan tindakan korupsi, silahkan laporkan ke KPK,"tegas Firli menyoroti kinerja kepala daerah.
Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemda. Karena tanpa bersinergi, kebijakan antara pusat dan daerah mustahil dapat diimplementasikan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. (R)