Menteri Dalam Negeri
Tito Carnavian
Nuranirakyat.com.Jakarta- Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri memerintahkan 18 Gubernur dan Bupati/Walikota jelang menyambut Idul Adha, membentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah Kuku Dan Mulut (PMK) pada hewan ternak.Intruksi dan Perintah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022, tentang Penanganan Wabah Penyakit Kuku dan Mulut. Serta kesiapan Hewan Kurban, menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022.
Adapun substansi Intruksi tersebut, membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah. Serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan.
Adapun substansi Intruksi tersebut, membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah. Serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan.
Serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya..
Adapun gubernur yang diperintahkan antara lain, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumsel dan Lampung. Selanjutnya, Gubernur Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Barat.
Selain memerintahkan gubernur, Mendagri juga memerintahkan 193 bupati/wali kota di 18 provinsi terkait membentuk gugus tugas yang sama.
Dia juga menginstruksikan para kepala daerah, untuk melakukan pengawasan wabah PMK secara optimal. Salah satunya dengan membentuk posko Gugus Tugas Penanganan PMK secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Dengan turut serta melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah .
Dengan turut serta melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah .
Sementara itu, untuk pendanaannya pengendalian wabah PMK dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran dari pos anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Hal tersebut berlaku, apabila pendanaan untuk pengendalian wabah PMK belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD. Mekanisme telah diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (R)
Dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (R)