Metro, NR- "Untuk saat ini Kelurahan Rejomulyo, Metro Selatan, masuk status zona merah karena ada 13 kasus PMK. Walaupun ada temuan penyakit, tetapi status kita masih aman terkendali," Demikian dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro Heri Wiratno di Metro, Sabtu Kemarin.
Menurutnya, Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di Provinsi Lampung meluas ke Kota Metro. Setelah adanya temuan delapan ekor sapi dan lima kambing yang positif terjangkit penyakit tersebut.
Kasus PMK tambahnya, di Kelurahan Rejomulyo pertama kali ditemukan pada 12 Juni 2022 lalu. Yang mana salah satu sapi milik warga setempat menunjukkan gejala tidak mau makan dan hipersalivasi.
Dalam beberapa hari setelahnya, penyakit ini menyebar ke beberapa kandang milik warga di kelurahan tersebut.
Sebagai langkah antisifasi, saat ini dokter hewan penanggung jawab di Kelurahan Rejomulyo terus melakukan observasi dan upaya lainnya agar penyebaran PMK tidak semakin meluas.
Saat ini terangnya, setiap hewan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kalau ternak yang keluar minimal ada surat rekomendasi dari tempat tujuan. Dari surat ini nanti ada rekomendasi agar hewan diisolasi selama 14 hari,.
Pada bagian sama, Kadis mengimbau pemilik hewan ternak di Kota Metro yang memiliki ternak kambing dan sapi. Agar menjaga kebersihan kandang, sanitasi dan juga menyemprotkan dengan disinfektan secara rutin. Semua harus di bersihkan secara rutin, kemudian sebaiknya yang mengurus kandang ternak itu satu orang saja jangan berganti-ganti. Sebelumnya untuk diketahui, di Lampung telah ada empat kabupaten berstatus tertular PMK. Yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji serta Lampung Timur, dan kini bertambah satu daerah yang tertular PMK yakni Kota Metro. (Hn)