Jakarta NR- Haji furoda adalah pelaksanaan haji memanfaatkan visa Mujamalah yang didapat langsung dari pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia. Dikatakan Direktur Jendral Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, sebanyak 46 calon haji furoda asal Indonesia yang gagal naik haji tahun ini. Sudah dipulangkan ke Indonesia lantaran ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura, Sabtu Lalu (2/7). Diungkapkannya, bahwa 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dokumen juga terangnya tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor.
Sabtu (2/7).
Perusahaan yang memberangkatkan 46 jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat. Mereka jua tidak terdaftar di Kementerian Agama. Puluhan calon haji itu dilaporkan tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis Lalj (30/6) usai menumpang pesawat Garuda Indonesia.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah, lantas mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan di bandara. Puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan. Mereka gagal masuk Saudi karena hasil pengecekan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi. Para jemaah memang mengantongi visa haji, namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk haji furoda dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun. Bahkan, sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jamaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen. Hal senada dikatakan Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin, menegaskan praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel menyalahi aturan. "Identitas jemaah dan prosedur yang dilalui menyalahi aturan resmi yang telah diatur pemerintah,"tegasnya. (Dadang)
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah, lantas mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan di bandara. Puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan. Mereka gagal masuk Saudi karena hasil pengecekan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi. Para jemaah memang mengantongi visa haji, namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk haji furoda dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun. Bahkan, sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jamaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen. Hal senada dikatakan Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin, menegaskan praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel menyalahi aturan. "Identitas jemaah dan prosedur yang dilalui menyalahi aturan resmi yang telah diatur pemerintah,"tegasnya. (Dadang)