Jakarta, NR- Suharyanto Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP), menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Status itu tertuang dalam surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022.
Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Surat itu ditandatangani pada 29 Juni dan berlaku hingga 31 Desember 2022. Menurutnya, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, Jumat Kemarin(1/7/2022). Ditambahkannya, dalam surat keputusan itu Suharyanto juga mengatakan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK. Dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, diputuskan bahwa kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku. Guna untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah masing-masing.
Saat ini terangnya, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pertanian.
Penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku sudah tersebar ke 19 provinsi.
Data itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No 5.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease).
19 provinsi yang terdeteksi wabah RI;
1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Riau;
4. Sumatera Barat
5. Sumatera Utara
6. Sumatera Selatan
7. Jambi
8. Bengkulu;
9. Lampung
10. Banten; 11. DKI Jakarta
12. Jawa Barat
13. Jawa Tengah
14. D.I. Yogyakarta
15. Jawa Timur
16. Nusa Tenggara Barat
17. Kalimantan Barat
18. Kalimantan Tengah
19. Kalimantan Selatan.
Daerah wabah yang terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku dengan kriteria jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50% dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK meliputi Provinsi:
1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Riau;
4. Sumatera Barat
5. Sumatera Utara
6. Sumatera Selatan
7. Jambi
8. Bengkulu;
9. Lampung
10. Banten; 11. DKI Jakarta
12. Jawa Barat
13. Jawa Tengah
14. D.I. Yogyakarta
15. Jawa Timur
16. Nusa Tenggara Barat
17. Kalimantan Barat
18. Kalimantan Tengah
19. Kalimantan Selatan.
Daerah wabah yang terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku dengan kriteria jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50% dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK meliputi Provinsi:
1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Riau
4. Sumatera Barat
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Banten
8. DKI Jakarta
9. Jawa Barat
10. Jawa Tengah
11. DI Yogyakarta
12. Jawa Timur
13. Nusa Tenggara Barat
14. Kalimantan Barat. (Jon)
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Riau
4. Sumatera Barat
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Banten
8. DKI Jakarta
9. Jawa Barat
10. Jawa Tengah
11. DI Yogyakarta
12. Jawa Timur
13. Nusa Tenggara Barat
14. Kalimantan Barat. (Jon)