Jakarta, NR- Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada sejumlah Media, Jumat (16/9/2022) mengungkapkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang. Diduga suap yang diterima Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, terkait penerimaan calon mahasiswa baru di kampus tersebut.
Materi itu didalami lewat pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, di mana lima di antaranya merupakan dekan di Unila. Pemeriksaan dilakukan pada, Kamis (15/9/2022).Kemudian Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, Dosen Mualimin, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Budi Utomo.
"Seluruh saksi yang hadir dan digali pengetahuannya antara lain, terkait posisi dan kewenangan dari tersangka KRM. Dalam pelaksanaan proses seleksi Maba pada beberapa fakultas di Unila," terang Ali.
Lembaga antirasuah dalam beberapa hari terakhir secara aktif mengusut kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Selain penggeledahan, pada hari ini KPK memeriksa sejumlah saksi. Yakni Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nairobi; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ida Nurhaida; Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Suripto Dwi Yuwono.
Kemudian Pembantu Rektor III Unila Yulianto; Dokter Ruskandi; Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar; Pegawai Honorer Unila Fajar Pamukti Putra; Antonius Feri (swasta); Panitia Bidang Pengelolaan Hendri Susanto; dan Perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa (Enung Juhartini).
"Pemeriksaan itu sendiri dilakukan di Polda Lampung," ujar Ali.
Sejauh ini terdapat empat orang yang diproses hukum oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Lembaga antirasuah dalam beberapa hari terakhir secara aktif mengusut kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Selain penggeledahan, pada hari ini KPK memeriksa sejumlah saksi. Yakni Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nairobi; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ida Nurhaida; Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Suripto Dwi Yuwono.
Kemudian Pembantu Rektor III Unila Yulianto; Dokter Ruskandi; Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar; Pegawai Honorer Unila Fajar Pamukti Putra; Antonius Feri (swasta); Panitia Bidang Pengelolaan Hendri Susanto; dan Perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa (Enung Juhartini).
"Pemeriksaan itu sendiri dilakukan di Polda Lampung," ujar Ali.
Sejauh ini terdapat empat orang yang diproses hukum oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.