Bandar Lampung, NR-Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Beberapa Hari yang Lalu (11/12) mengatakan, bahwa pinjaman dana ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Rencananya dianggarkan sebesar Rp. 569 Miliar untuk membangun, dan memperbaiki 14 ruas jalan provinsi sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dipastikan tertunda.Dikatakan Fahrizal kembali, kendala gagalnya pinjaman kepada PT. SMI. Penyebabnya terganjal Undang-undang No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Pengajuan pinjaman sudah diajukan, tapi ada UU No 1 tahun 2022. Yang jadi rujukan Kemendagri tapi belum ada PP turunannya, sehingga Kemendagri tidak bisa memberikan rekomendasi untuk pinjaman," terangnya.
Padahal, menurut Fahrizal, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), sebetulnya telah berkirim surat kepada Pemprov Lampung. Bahwa rencana pembangunan infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
"Narasi dan regulasi sudah benar, tetapi syarat kita untuk meminjam pinjaman itu ada prosedur rekomendasi dari Kemendagri. Yang sampai saat terakhir belum keluar, karena belum ada rujukan PP yang bisa dipegang," jelasnya.Untuk itu solusinya, Pemprov akan memaksimalkan potensi pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
"Rencana pembangunan jalan kita sesuaikan dengan kemampuan APBD kita yang ada. Kita cicil, usulannya sudah ada tapi masih kita bahas," paparnya.
Diketahui, 14 ruas jalan yang akan dibangun di antaranya; Simpang Sonyopo-Serupa Indah di Way Kanan, Simpang Trimulyo-Bungin-Tugu Sari di Lampung Barat. Kemudian ruas Kota Bumi-Ketapang, Ketapang-Negara Ratu, Negara Ratu-Simpang Sonyopo di Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya ruas Talang Padang-Ngarip, Ngarip-Ulu Semong, Ulu Semong-Simpang Trimulyo di Tanggamus. Dilanjutkan ruas Bujung Tenuk- Penumangan Tulang Bawang, Penumangan-Tegal Mukti Tulangbawang Barat, Serupa Indah-Tajab Way Kanan. (Iw)