Bandar Lampung, NR- Musa Ahmad S.Sos, MM., yang juga Bupati Lampung Tengah menjadi lulusan terbaik. Pada ujian terbuka yang diselenggarakan Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) Bandar Lampung.
Penghargaan tersebut diberikan Tim penguji ujian terbuka Universitas Saburai Bandar Lampung, dalam Yudisium Pasca Sarjana. Program Studi Magister Manajemen, Fakultas Dan Bisnis Periode II Oktober 2022.
Diketahui sebelumnya Musa Ahmad menyelesaikan program studi Strata Dua (S2), yang dilaksanakan pada Hari Sabtu 24 Seftember 2022.
Dengan melalui proses ujian terbuka, yang digelar di SCC Universitas Saburai Bandar Lampung.
Orang Nomor Satu di Kabupaten Lampung Tengah itu, mengambil Program Studi (Prodi) Magister Manajemen dengan hasil ujian akhir A.
Pada ujian tesis yang diikutinya itu, Musa Ahmad mengambil judul, "Pengaruh Pelayanan Berkantor Di Kampung Dan Kinerja Bupati Terhadap Kepuasan Masyarakat Di Kabupaten Lampung Tengah".
Menurutnya Judul Tesis tersebut diambil dan disesuaikan, dengan kapasitasnya sebagai Kepala Daerah (Bupati) di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam menjalankan tugasnya, untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Judul diatas relevan dengan tugasnya, dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Melalui program yang telah diinisiasikannya yaitu; Bupati Ngantor di Kampung ( Bunga Kampung).
Judul Tesis tersebut merupakan situasi yang nyata, di Kabupaten Lampung Tengah.
Dimana kepemimpinan seorang Bupati bukan hanya mengelola, menjaga, dan meningkatkan kinerja birokrasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) saja.
Melainkan juga untuk melayani masyarakat secara maksimal, dengan melalui pelayanan publik yang di kemas dalam Program 'Bunga Kampung.
Di setiap penyelenggaraan Bunga Kampung, Bupati Musa Ahmad langsung turun, untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap produktif.
Dengan membawa semua unsur dinas terkait, di lingkungan Pemda terkait.
Sedangkan untuk Tim Pembimbing dan Penguji ujian terbuka Tesis yang dilaksanakan di Universitas Saburai antara lain;
Ketua Penguji Senen Mustakim, Juhri Abdul Muin, Siti Fatimah selaku anggota penguji.(*)