Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi, S.E.,M.Si.,Ak.,CA.,CSFA mengucapkan terimakasih, atas kehadirannya dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022. Yusnadewi kembali mengatakan, sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2016. BPK merupakan Lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawan Keuangan Negara, yang telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program, yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Sementara itu Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., MM., dalam sambutannya yang mewakili para Kepala Daerah mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilam Provinsi Lampung. Beserta jajarannya atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini dan untuk kedepannya kami harapkan dapat lebih ditingkatkan. Selanjutnya Kami juga berharap rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK dapat membawa perubahan positif untuk semua Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, sehingga dapat mewujudkan Good Governance. (Ag)