Notification

×

Iklan

Iklan

PemKab Lampung Tengah Sosialisasikan Peraturan Menteri PANRB, Nomor 7 Tahun 2022

Kamis, 08 Desember 2022 | Desember 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-09T01:47:29Z
Lampung Tengah, NR- Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., MM., yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Diansusanto, M.l.P., membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pan & Rb Nomor 7 Tahun 2022. Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Kamis, 8 Desember 2022 di BBC Hotel Bandar Jaya Lampung Tengah.
Dalam sambutannya Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Diansusanto, M.I.P. sangat mengapresiasi dan sangat mendukung kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pan & Rb Nomor 7 Tahun 2022. Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, di Kabupaten Lampung Tengah ini.
Menurutnya untuk kita ketahui bersama bahwa, penyederhanaan birokrasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Penyederhanaan birokrasi ini bukan hanya sekedar penyederhanaan struktur organisasi, dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Tetapi juga melakukan penyesesuaian sistem kerja, secara mendasar. Yang mampu mentransformasi proses bisnis pemerintahan menjadi lebih dinamis, lincah dan profesional
Untuk itu Saya berharap melalui sosialisasi ini, agar pemahaman mengenai undang-undang yang memuat sistem kerja dalam penyederhanaan birokrasi yang dilakukan pemerintah. Dapat diwujudkan melalui proses kerja yang efektif dan efisien. Serta tujuan, strategi, dan kinerja organisasi menjadi lebih optimal. (Ag)
×
Berita Terbaru Update