Notification

×

Iklan

Iklan

Selasa, 27 Desember 2022 | Desember 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-28T06:54:12Z

Lampung Tengah, NR- Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad berikan alat Perekaman dan Cetak KTP Elektronik Kepada 10 Kecamatan di Lampung Tengah bertempat diruang BJW Nuwo Balak pada hari Selasa 27 Desember 2022. Kecamatan yang menadapatkan Alat Perekaman dan Cetak ada 10 Kecamatan, yakni Sendang Agung, Trimurjo, Bandar Mataram, Seputih Surabaya, Padang Ratu, Kalirejo, Seputih Mataram, Terusan Nyunyai, Seputih Banyak dan Seputih Agung. Dalam Kesempatan tersebut turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur, Kadis Disdukcapil, Kabag Tapem, Para Camat serta Operator Kecamatan.

Dalam Laporannya Kadis Disdukcapil Genta Suri Muda mengatakan pembagian ini merupakan Instruski langsung Bupati Musa Ahmad untuk memberikan pelayanan lebih dekat dan maksimal kepada masyarakat, selain Alat Rekam dan Cetak Disdukcapil juga mendistribusikan Reborn dan blangko. Sebelumnya Pemkab telah mendistribusikan 5 Buah Alat Rekam dan Cetak di Tahun 2022 dan akan mendistribusikan 10 Buah Alat Cetak dan Rekam di tahun 2023.

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan kegiatan ini adalah bentuk kesungguhan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini adalah salah satu langkah untuk memberikan pelayanan maksimal terkait KTP kepada masyarakat, ujarnya. Untuk itu diharapkan para Camat bisa mensosialisasikan ke masyarakatnya sehingga bisa dengan mudah melakukan perekaman dan Cetak KTP Elektronik di Kecamatan. 

Dengan terdistribusinya alat rekam cetak KTP-EL ini, akan semakin memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat dalam membuat KTP. Bupati Musa Ahmad berharap, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan, menuju masyarakat yang tertib. Musa juga mengatakan untuk Tahun 2023 Pemkab akan menganggarkan untuk menyiapkan lebih banyak lagi blangko KTP, sehingga bisa efektif di dalam pelayanan. Bupati berharap tidak ada pungli, karena hak warga adalah mendapatkan pelayanan dan Kewajiban Pemerintah .

×
Berita Terbaru Update