Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Agung Perintahkan Kejati, Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Penyalahgunaan Dana Desa

Sabtu, 25 Februari 2023 | Februari 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-26T00:32:14Z
Jakarta, NR- ST Burhanuddin Jaksa Agung memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, untuk segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat. Terkait aduan penyalahgunaan keuangan dana desa. Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan Surat Khusus Nomor: B 23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa. Untuk diketahui, di Indonesia terdapat sebuah undang-undang yang mengatur desa, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Pasal 1 ayat 1, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang, untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Desa juga mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat.
Selain itu dalam undang-undang tersebut, juga diatur mengenai dana desa. 
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Dana ini disalurkan melalui APBD Kabupaten/Kota. Berdasarkan sumber dari laman resmi Kementerian Keuangan, dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa dialokasikan berdasarkan alokasi yang telah dihitung dengan pertimbangan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa di setiap kabupaten/kota.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, dana desa merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Tujuannya meliputi: (1) mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; (2) meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa; (3) mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal; (4) meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial; (5) meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa; (6) mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa; dan (7) meningkatkan pendapat desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa. Masih merujuk berdasarkan sumber dari dari laman resmi
Kementerian Keuangan, 30 persen dari dana desa digunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa. Sedangkan, 70 persen dari dana desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa. **


×
Berita Terbaru Update