Notification

×

Iklan

Iklan

Berperan Sebagai Pelaku Utama, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 30 Maret 2023 | Maret 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-31T03:40:38Z
JAKARTA, NR.com --  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada sejumlah media, Kamis (30/3). Menurutnya Kejaksaan Agung menyebut pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, lantaran dianggap berperan sebagai pelaku utama. Karenanya, hukuman yang dituntut mesti lebih berat ketimbang terdakwa lain dalam kasus narkoba ini. 
"Peran terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama, dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujar Ketut.
Terdakwa Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta. Melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. Berdasarkan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3). Sehingga menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Terdakwa Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengingat terdapat delapan hal memberatkan Teddy dalam tuntutan ini di antaranya yaitu, Dia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat. Dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan, dalam memberantas peredaran gelap narkotika.Terdakwa  juga dinilai telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, Teddy juga tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa menerangkan tidak ada hal meringankan untuk TeddyLanjutnya tindak pidana ini melibatkan sejumlah pihak. Selain Teddy, para terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Sedangkan Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Untuk Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara, dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara itu, Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara, dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.
Sebelumnya, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Awalnya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat. Teddy lalu memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg. (Jon Liu)


×
Berita Terbaru Update