JAKARTA, NR- Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat bersama dengan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang merupakan Anggota DPR Fraksi Nasdem. Penetapan tersangka atas keduanya, KPK sebelumnya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, terhadap penetapan tersangka pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Hal itu, sejalan dengan telah ditingkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Seperti yang diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada sejumlah media, Selasa (28/3/2023), "Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara ".
Dikatakan Ali Fikri kembali Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum. Namun, kata Ali, seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang. " Kedua tersangka tersebut diduga pula menerima suap, dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ucap Ali.
Dia memastikan bahwa pihak yang terjerat dalam perkara ini, merupakan kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Anggota DPR RI. Diduga kuat, kepala daerah tersebut merupakan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI.
Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng, beserta salah seorang anggota DPR RI," tegas Ali. (Jn)