Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai April 2023, Pemprov Lampung Lakukan Pemutihan Kendaraan Bermotor

Minggu, 26 Maret 2023 | Maret 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-27T01:11:30Z
Lampung, NR- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui usulan
Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor, atau pemutihan yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Minggu (26/3) mengatakan bahwa, "Informasi terakhir fasilitasi dari Kemendagri Jumat kemarin sudah turun. Berarti tinggal memperbaiki sesuai rekomendasinya, setelah itu tanda tangan Pergubnya".

Ditambahkannya, dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini akan ada beberapa keringanan kepada wajib pajak, salah satunya ialah penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihapus seluruhnya.

"Jika telah sesuai agenda dan fasilitasi Kemendagri tentang Ranpergub keringanan pajak punya Provinsi Lampung telah disetujui, mudah-mudahan bulan April ini untuk BBN II dihapus atau 0 persen," terangnya.

Rencananya, Pemprov Lampung akan mengadakan program pemutihan pajak 2023 ini mulai April 2023 mendatang. Apalagi setelah ada kebijakan pajak STNK mati 5 tahun dan lanjut 2 tahun tidak diperpanjang, data motor akan diblokir.

Program pemutihan pajak yang akan digelar Pemprov Lampung berupa penghapusan denda atau sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak.*


×
Berita Terbaru Update