Lampung Tengah, Nurani Rakyat.Com- Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., MM., Bersama Ketua KTNA Provinsi Lampung yang Juga Anggota Komisi IV DPR RI Hanan A. Razak melakukan Penebaran Benih Ikan (Restocking ikan) di 3 Titik Pengairan yang ada di Lampung Tengah yakni, Way Punggur Kampung Tulung Itik Kecamatan Gunung Sugih, Way Terusan Kampung Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai dan Sungai Way Pengubuan Kecamatan Terbanggi Besar pada hari Jumat 14 April 2023. Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Balai Perikanan Provinsi Lampung, Asisten Pemerintahan Kesra, Kepala Perangkat Daerah, Camat serta Masyarakat.
Dalam sambutannya Hanan A. Razak Mengatakan, Sebanyak 250.000 ekor benih ikan ditebar di 3 Sungai yang ada di Lampung Tengah, yang berkerja sama dengan Balai Perikanan Provinsi Lampung dan jenis ikan yang ditebar yakni, Jenis Ikan Jelabat dan Nilam. Hal tersebut dilakukan demi menjaga populasi Ikan yang ada. Upaya Restocking merupakan penambahan stock ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum yang dianggap telah mengalami penurunan stock ikan, khas lokal sebagai akibat dari tingkat pemanfaatan yang berlebihan. “Tujuan dari pelaksanaan Restocking ini ialah untuk meningkatkan stock populasi ikan di perairan umum, melestarikan keanekaragaman sumber daya ikan, meningkatkan produksi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” terang HananSementara itu Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., MM., juga berharap ada kerja sama yang baik, antara instansi dan stakeholder terkait. Dalam menjaga perairan umum/sungai yang ada di sekitar kita. Sehingga terjadi keseimbangan alam, dan lingkungan yang semakin terjaga. Pada kesempatan ini saya berpesan kepada instansi terkait, agar dapat melaksanakan kegiatan restocking ini secara rutin.
Demi pelestarian sumber daya ikan, dan dalan rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengkonsumsi ikan,” ucap bupati. Pada bagian sama Bupati Musa Ahmad juga berkomitmen untuk STOP mencari ikan dengan Cara Ilegal. Dia berpesan kepada Aparatur Kampung untuk Berkoordinasi dengan pihak berwajib, apabila ditemukan kecurangan dalam penangkapan ikan di wilayah Lampung Tengah. (Ag)