Lampung Tengah, Nurani Rakyat.Com- Terkait aksi demo yang dilakukan massa aksi Aliansi Pergerakan Intelektual Peduli Lampung (APIP Lampung), di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta Selatan Kamis (25/5/2023). Yang mendesak KPK agar Bupati Musa Ahmad segera diperiksa atas dugaan korupsi pembangunan jalan. Langsung ditanggapi dan disikapi Bupati Musa Ahmad, berdasarkan hasil konfirmasi Media Nurani Rakyat Via HP menurutnya aksi unjuk rasa merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi, asalkan sesuai dengan koridor aturan hukum. Hanya saja aksi demontrasi yang menyoal dugaan korupsi harus berdasarkan fakta, bukti dan data akurat karena hal tersebut menyangkut nama baik institusi dan person.
“Aksi unjuk rasa itu harus jelas, yang dilaporkan harus sesuai bukti dan fakta, jangan hanya asal berunjuk rasa apalagi terkait dugaan korupsi. Kalau tidak valid datanya berarti hanya menyebar fitnah, dan ditunggangi unsur politis apalagi sekarang ini momen tahun politik," tegasnya.Pada bagian yang sama dijelaskan Musa, untuk diketahui bahwa perbaikan jalan ruas Punggur- Majapahit sudah selesai dikerjakan. Bahkan sudah di verifikasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan juga telah selesai diresmikan di saat tahun baru 1 Januari 2023 lalu. “Harus jelas indikator korupsi apa?. Kalau memang benar ada bukti valid silahkan saja. Jangan hanya bilang korupsi-korupsi saja, kalau tidak ada bukti itu berarti fitnah dan hanya membuat opini ," tandasnya. Dikatakan Musa kembali bahwa Ruas jalan Punggur Majapahit itu sudah kita resmikan pada tahun baru 2023. Perbaikan jalannya- kan benar-benar terlaksana, semua masyarakat juga bisa melihatnya. Untuk diketahui berdasarkan informasi di lapangan bahwa adanya masa yang mengatasnamakan Ormas dari APIP Lampung mendesak KPK untuk memeriksa Bupati Lamteng, Dinas BMBK, dan juga perusahaan pemenang tender.
Dalam tuntutan itu massa meminta KPK jangan menutup mata terhadap kasus dugaan korupsi di Lampung. Untuk itu massa menuntut empat poin kepada KPK. Sementara adapun substansi materi tuntutan unjuk rasa berdasarkan informasi berita dan video yang beredar di tengah masyarakat antaralain; Panggil dan periksa Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah atas adanya dugaan tindak pidana korupsi, pada pekerjaan jalan Punggur Mahapahit senilai Rp. 24 miliar. Segera memanggil dan periksa Dirut PT. Dores Ortusa Jaya yang beralamat di Jalan Raja Khalifah Manna-Bengkulu Selatan, selaku pemenang tender pekerjaan jalan Punggur Majapahit. Memanggil dan Periksa Bupati Lamteng selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atas pekerjaan jalan Punggur Majapahit. Karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai RAB pada kerangka Acuan Kerja (KAK), dan diduga telah mengurangi volume pekerjaan dan ada indikasi korupsi. Mendesak KPK RI untuk memeriksa tiga untur, pertama PT Dores Ortusa Jaya, kedua Dinas PU Lamteng baik kepala dinas, konsultan dan PPKnya dan ketiga periksa Bupati Lamteng yang bertanggungjawab terhadap proyek senilai puluhan miliar tersebut. (Rd)