Bandar Lampung, Nurani Rakyat.Com- Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin dalam ekpos kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 Rabu (12/7) menyampaikan, berdasarkan hasil audit sementara Kejati Lampung mengenai dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus itu telah merugikan negara senilai Rp7,7 miliar dari realisasinya Rp 12 miliar. "Sekarang ini kita sedang tangani kasus dugaan korupsi biaya anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan luar kota anggota DPRD Tanggamus tahun 2021," ungkap Hutamrin.Aspidsus kembali menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak Febuari 2023, sehingga penyidik meningkatkan status kasus itu. Karena telah ditemukan dugaan korupasi dan merugian negara dari perjalanan dinas 45 orang DPRD Tanggamus. "Saat ini status kasus sudah kita ditingkatkan dari penyelidikan, ke penyidikan. Dari hasil penyelidikan tim ditemukan ada dugaan fiktif atau markup dari harga satuan kamar, lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebenarnya," ucapnya. Dia kembali menambahkan bahwa pada tahun 2021 terdapat komponen biaya penginapan di dalam anggaran belanja perjalanan dinas, paket meeting dalam kota dan belanja perjalanan dinas. Sedangkan paket meeting luar kota tercantum dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA), Sekretariat DPRD Kabupaten TanggamusSementara sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 dan diperuntukkan bagi pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Adapun jumlah anggaran Rp14.314.824.000, dengan jumlah realisasi sebesar Rp12.903.932.984. "Sementara berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan harga kamar yang tercantum pada Bill hotel SPJ lebih tinggi atau mark up dan dalam SPJ nama tamu fiktif berdasarkan catatan dari system komputer, tempat menginap," tegasnya. (Ws)