Menurutnya anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Lampung pemilu 2024, akan cair paling lambat Desember tahun 2023.
Dana tersebut akan cair setelah dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung.
Anggaran yang cair 60 persen itu lanjut Titik, nantinya akan digunakan oleh seluruh divisi sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Sedangkan pencairan NPHD itu di Lampung akan melalui prose 2 tahap. Dimana tahap pertama akan cair 60 persen, yang maksimal dicairkan pada Desember 2023.
Lalu pencairan kedua adalah 40 persen akan cair 6 bulan sebelum Pilkada. Alokasinya digunakan untuk semua kebutuhan.
Dijelaskan Titik kembali, dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, terdapat sistem pembagian penanggung jawaban anggaran.
"Ada anggaran yang ditanggung oleh Pemprov dan pemda Kabupaten/Kota. Anggaran yang ditanggung oleh Pemprov melalui KPU Provinsi Lampung adalah TPS dan KPPS, dan petugas Coklit, serta relawan demokrasi. Kalau operasional PPK, PPS itu dibebankan anggaran KPU Kabupaten/Kota," bebernya.
Sementara berkaitan dengan logistik pemilu terang Titik kembali, telah ada regulasi yakni PKPU 14 tahun 2023.
"Untuk pengadaan logistik menggunakan e-katalog yang perusahaan penyedianya sudah diverifikasi oleh KPU RI. Jadi kita hanya klik seperti belanja di e-comers," ujarnya.
Untuk distribusi logistik papar Titik, perencanaannya dibuat sejak saat ini terutama untuk daerah yang terjauh, terisolir.
"Pelaksanaan kegiatan pengadaan ini sebentar lagi akan segera dimulai. Pengadaan ini ada yang berkaitan dengan daftar calon tetap (DCT), ada pengadaan yang tidak terkait dengan DCT.
Surat suara itukan berkaitan dengan DCT. Kalau pengadaan yang tidak berkaitan dengan DCT itu seperti TPS, bilik suara, dan tinta dan hal itu sudah direncanakan," kata Titik menutup kalimatnya. (*)