Notification

×

Iklan

Iklan

SMAN 1 Abung Semuli Lampung Utara Adakan Penyuluhan Tentang 'Hate Speech', Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Selasa, 26 September 2023 | September 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-26T13:51:55Z

Lampung Utara, Nurani Rakyat. Com- SMAN 1 Abung Semuli Lampung Utara Provinsi Lampung mengadakan acara penyuluhan
tentang, "Hate Speech atau ujaran kebencian berdasarkan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)." Adapun tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang Hate Speech atau ujaran kebencian. Acara ini diadakan bertempat di Laboratorium Biologi SMAN 1 Abung Semuli, Selasa 26 September 2023. Hadir langsung Kepala Sekolah, sejumlah perwakilan siswa, dewan guru, staff TU, pemateri penyuluhan dan sejumlah Mahasiswa UNILA.
Dalam sambutannya Kepala Sekolah SMAN 1 Abung Semuli Iryana Febriza Wardhani, M.Pd. menjelaskan, tujuan dari acara penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman siswa  mengenai masalah Hate Speech /Ujaran Kebencian dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga siswa lebih bijak dan berhati-hati dalam bersosial media. Jika tidak diantisipasi sejak dini menurut Iryana, ujaran kebencian maka  bisa memicu kepada aksi kekerasan. Bahkan menimbulkan konflik dalam skala yang luas, seperti ras melawan ras, atau suku melawan suku. 
Oleh karenanya jelas Iryana kembali perlu adanya upaya pencegahan terjadinya kejahatan ujaran kebencian (hate speech) di sekolah atau dilingkungan yang lebih luas yakni masyarakat. Dengan salah satu solusinya memberikan penyuluhan ataupun sosialisasi kepada peserta didik mengenai informasi dampak media elektronik. Jika tidak digunakan dengan bijak dan dengan etika yang baik dalam menggunakan media sosial maka akan berdampak melanggar hukum yang merugikan diri sendiri dan orang banyak. "Untuk itu perlu kiranya  para siswa diberikan pengetahuan hukum mengenai UU ITE," pungkasnya. Pada kesempatan yang sama kegiatan penyuluhan menghadirkan  pemateri dari Universitas Lampung (UNILA)  yaitu, dua orang dosen  dari UNILA Marlia Eka Putri, A.T., S.H., M.H., dan Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D., serta didampingi empat mahasiswa UNILA. Dalam penyampaian materinya Marlia Eka Putri, A.T., S.H., M.H. Ia menjelaskan dengan rinci maksud dan tujuan penyuluhan ini, serta materi yang akan disampaikan kepada siswa SMAN 1 Abung Semuli. Dikatakan Marlia betapa pentingnya pemahaman mengenai Hate Speech atau ujaran kebencian. Menurutnya ujaran kebencian sendiri berarti sebuah pernyataan publik. Dimana seseorang mengungkapkan kebencian atau mendorong kekerasan terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan sesuatu seperti, ras, agama, jenis kelamin, atau orientasi seksual. Ujaran kebencian menjadi semakin mudah dilakukan, dengan adanya kehadiran sosial media pada jaman sekarang. 
Sehingga jika para siswa tidak diberikan pemahaman hukum, maka dampaknya  akan merugikan siswa itu sendiri, lingkungan pergaulan tidak nyaman dan kondusif. Lebih jauh ingat Marlia, akan terjadi pelanggaran terhadap UU ITE. Sedangkan didalam KUHP dijelaskannya Marlia kembali, kreteria hukum ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan. Perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Terkait dengan hal ini, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian.Pada bagian yang sama Marlia kembali mengatakan bahwa dampak negatif yang ditimbulkan dari hate speech antara lain, dapat menyebabkan tekanan sosial, stress, putus asa, trauma, hingga bunuh diri. Tidak jarang komentar dalam media sosial kerap menggiring suatu trend untuk memberikan hujatan atau hate speech (ujaran kebencian), pada suatu individu atau kelompok. "Untuk itu perlu para siswa sejak dini diberikan pengetahuan hukum  mengenai masalah Hate Speech, Cyber Crimem dan Hoax berdasarkan dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga siswa lebih bijak dan berhati-hati dalam bersosial media, " tegas Marlia.
Hal serupa dijelaskan pemateri kedua Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D. yang mengharapkan agar dengan adanya acara penyuluhan ini, diharapkan siswa SMAN 1 Abung Semuli dapat menjadi lebih sadar, akan pentingnya menghindari hate speech. Yang merupakan aksi komunikasi yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dalam wujud provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok lain. dalam berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Untuk itu diharapkan dengan adanya acara penyuluhan ini, diharapkan siswa SMAN 1 Abung Semuli dapat menjadi lebih sadar akan pentingnya menghindari Hate Speech  dan menjaga etika dalam berkomunikasi di dunia maya. Penyuluhan ini merupakan langkah positif dalam membentuk generasi muda, yang cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi informasi.Pada sesi yang sama, semua peserta penyuluhan diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi. sehingga mereka yang hadir dapat lebih memahami topik yang dibahas tentang dampak negatif yang ditimbulkan dari hate speech. Untuk diketahui acara kegiatan penyuluhan berjalan lancar dan sukses. Semua peserta yang hadir dapat memahami dan mendapat pembelajaran ilmu tentang Hate Speech dan dampak hukum yang ditimbulkannya. (Rd)





.







×
Berita Terbaru Update