Lampung Utara, Nurani Rakyat.Com- Guna meminimalisir tindakan Hate Speech (ujaran kebencian) di lingkungan Sekolah. SMAN 1 Abung Semuli Lampung Utara melaksanakan acara kegiatan "Penyuluhan Peningkatan Pemahaman Siswa SMAN 1 Abung Semuli Terhadap Hate Speech (ujaran kebencian)." Kegiatan penyuluhan itu dilaksanakan di ruang di Laboratorium Biologi disekolah tersebut, Selasa September 2023. Tujuan dilaksanakannya acara penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang Hate Speech atau ujaran kebencian berdasarkan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kegiatan itu dihadiri langsung Kepala Sekolah Iryana Febriza Wardhani, M.Pd., dewan guru, staff TU, pemateri, sejumlah dosen/mahasiswa Unila dan perwakilan siswa dari sekolah tersebut.
Dalam sambutannya Iryana Febriza Wardhani, M.Pd., Kepala Sekolah SMAN 1 Abung Semuli Lampung Utara mengatakan kepada siswa yang hadir sebagai peserta penyuluhan bahwa, tujuan dari acara penyuluhan yaitu untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang Hate Speech (ujaran kebencian), yang merupakan isu penting dalam era digital saat ini. Iryana kembali mengingatkan, betapa pentingnya menghormati peraturan dan hukum yang berlaku dalam penggunaan media sosial dan internet. Mengingat generasi muda/siswa pelajar tutur Iryana, sebagai pengguna aktif media sosial yang rentan dengan terpaan ujaran kebencian. Atas dasar itulah, tim penyuluh dari akademisi Unila melakukan penyuluhan kepada siswa SMA 1 Abung Semuli.
"Perlu diminimalisir bahaya dampak dari tindakan ujaran kebencian terhadap siswa. Salah satu langkahnya dengan melaksanakan penyuluhan Hate Speech disekolah," jelas Iryana. Lebih jauh Iryana menambahkan apalagi ujaran kebencian (hate speech) di media sosial semakin marak, sehingga berpotensi mengancam persatuan kesatuan bangsa. Dampak luasnya ujaran kebencian tidak hanya berupaya menghasut dan mempengaruhi seseorang, tetapi juga bisa memecah belah masyarakat Indonesia. Untuk itu dengan adanya penyuluhan, akan mampu mengidentifikasi pesan-pesan bernuansa ujaran kebencian dan cara menanggulanginya.
Sedangkan Marlia Eka Putri, A.T., S.H., M.H. dalam penyampaian materi penyuluhan menjelaskan, dengan rinci maksud dan tujuan penyuluhan ini. Serta materi yang akan disampaikan kepada siswa SMAN 1 Abung Semuli. Marlia menekankan pentingnya pemahaman mengenai Hate Speech, serta bagaimana UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan isu ini. Dia juga memberikan contoh-contoh konkret dan menjelaskan konsekuensi dari tindakan Hate Speech. Dikatakan Marlia ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong. Dampak negatif yang ditimbulkan dari hate speech antara lain, dapat menyebabkan tekanan sosial, stress, putus asa, trauma, hingga bunuh diri. Tidak jarang komentar dalam media sosial kerap menggiring suatu tren untuk memberikan hujatan atau hate speech (ujaran kebencian) pada suatu individu atau kelompok.
Konteks ujaran kebencian yang ditemukan tergolong dalam bentukpenghinaan, pencemaran nama baik, memprovokasi, menghasut, penistaan agama dan penyebaran berita bohong (hoax). Upaya pencegahan terjadinya kejahatan ujaran kebencian (hate speech). "Dengan memberikan penyuluhan ke lingkungan siswa/sekolah ataupun sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai informasi dampak media elektronik jika tidak digunakan dengan bijak, etika menggunakan media sosial. Juga dengan memberikan pengetahuan hukum mengenai UU ITE. Sehingga dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimalisir dan bisa tercegah," terang Marlia.
Sementara itu Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D. dalam kesempatan yang sama menjelaskan maksud dan tujuan pentingnya dilakukan penyuluhan. Dikatakan Agus upaya pencegahan terjadinya kejahatan ujaran kebencian (hate speech) dengan memberikan penyuluhan ataupun sosialisasi kepada pelajar ataupun masyarakat luas perlu kontinu dilakukan. Baik mengenai informasi dampak media elektronik jika tidak digunakan dengan bijak, etika menggunakan media sosial. Bentuk penyuluhan bisa dengan memberikan pengetahuan hukum mengenai UU ITE. Sedangkan faktor penyebab terjadinya Hate Speech bisa muncul dari faktor Individu.
Penyebab pertama adalah karena individu tersebut yang bisa menyulut kebencian. Faktor fasilitas, lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Selanjutnya faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan media sosial dijelaskan Agus kembali diantaranya yaitu; kebebasan, kurangnya pendidikan bermedia sosial di Indonesia, tidak memperhatikan pihak lain, dan kurangnya sosialisasi tetrkait media sosial. Sebagai UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, berikut beberapa manfaat UU ITE: Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik.
Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet. Sedangkan perbuatan yang dilarang UU ITE yakni, Menyebarkan Video Asusila, Judi Online, Pencemaran Nama Baik, Pemerasan dan Pengancaman. Berita Bohong, Ujaran Kebencian,Teror Online. " Adanya penyuluhan adalah salah upaya pencegahan Hate Speech, yang mengarah kepada UU ITE," ujarnya.Pada bagian yang sama
Semua peserta penyuluhan yang hadir diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi. Sehingga mereka dapat lebih memahami materi yang dibahas. Tentunya dengan adanya acara penyuluhan itu, diharapkan siswa SMAN 1 Abung Semuli dapat menjadi lebih sadar akan pentingnya menghindari bahaya hate speech (ujaran kebencian). (Rd)