Notification

×

Iklan

Iklan

Mendagri Izinkan Kepala Daerah Terpilih 2024, Boleh Langsung Ganti Pejabat usai Dilantik

Jumat, 24 Januari 2025 | Januari 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-25T01:35:57Z

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Jakarta, (Nurani Rakyat). Com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa Lalu 21 Januari 2025 menyampaikan, bahwa Kepala Daerah hasil pemilihan daerah (Pilkada) serentak 2024 diperbolehkan untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerin­tahan yang dipimpinnya usai dilantik.

Dikatakan Tito Karnavian kembali, pergantian pejabat di lingkungan pemerintah untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang sehat.

"Kami izinkan bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya. Begitupun nantinya ada pejabat baru yang selesai dilantik, jika mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” ucap Tito Karnavian.

Menurut Tito, hasil pemilihan daerah (Pilkada) serentak 2024 diperbolehkan untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerin­tahan yang dipimpinnya usai dilantik.

Tujuan pergantian pejabat tersebut terang Tito, di lingkungan pemerintah untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang sehat.


Adapun pihaknya memberikan izin pergantian pejabat oleh kepala daerah yang baru dilantik bukan tanpa alasan.

Maksud tujuannya tidak lain agar kepala daerah yang baru dilantik pada Februari 2025 ini dapat didukung oleh Team Work yang sesuai satu chemistry (kecocokan).

“Kami mengizinkan adanya pergantian supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” jelasnya

Terpisah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menggelar rapat persiapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, pada Kamis 23 Januari 2025 di ruang rapat utama.

Sementara itu menanggapi kebijakan Mendagri tersebut, di tempat terpisah Pj. Sekda Provinsi Lampung Fredy mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dilakukan pada Kamis 6 Februari 2025 di Jakarta.

Setelah kepulangan Gubernur dan Wakil Gubernur ke Provinsi Lampung akan dilakukan serah terima jabatan dengan Pj. Gubernur Lampung Samsudin.

"Selanjutnya itu ada sertijab tentatif, yang jelas kalau Hari Kamis maka Jumat dilakukan serah terima jabatannya dari pak Pj Gubernur kepada Gubernur terpilih," jelasnya. (*)


×
Berita Terbaru Update