Bandar Lampung, Nurani Rakyat.Com- Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung Binarti Bintang mengatakan, bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030 kemungkinan tetap sesuai jadwal yakni 7 Februari 2025 mendatang, Jumat 17/1/2025).
Sedangkan untuk pelantikan kepala daerah lainnya seperti, bupati dan wali kota di Lampung kemungkinan diundur sampai Maret 2025.
Ditambahkan Binarti, jika tidak ada perubahan, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela selaku gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik pada 7 Februari 2025.
"Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri belum ada perubahan jadwal. Jadi masih mengacu pada Perpres 80," tuturnya.
Dijelaskan Binarti kembali, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengatur tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Dalam perpres itu disebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sementara bupati wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
Namun demikian, jadwal pelantikan kepala daerah juga tidak bisa lepas dari proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hasil Pilkada yang sedang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada kemungkinan pelantikan kepala daerah diundur pada Maret 2025. Sementara Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait jadwal pelantikan.
Dikatakan Giri kembali, untuk saat ini, pihaknya masih mengacu Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang menjadwalkan pelantikan pada 7 Februari 2025.
Meski begitu, Giri menyebut pelantikan bisa saja diundur hingga Maret 2025 jika ada regulasi baru dari pemerintah pusat.
" Lebih jelasnya Kami juga masih menunggu kejelasan mengenai jadwal pelantikan," terang Giri seusai rapat paripurna.
"Sementara ini, acuan kami masih pada perpres yang lama, yakni pelantikan pada bulan Februari. Jika ada perubahan perpres, tentu kami akan menyesuaikan," tegasnya. (*)