Kebijakan itu dilakukan guna untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 1/2025, dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29/2025.
Ditambahkan Fredy, bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan identifikasi terhadap efisiensi belanja perangkat daerah sampai dengan program, kegiatan, subkegiatan, dan rincian belanja.
Menurutnya, efisiensi ini akan diberlakukan merata di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Poinnya, efisiensi dilakukan pada kegiatan tidak prioritas.“Efisiensi akan dilakukan terhadap kegiatan yang tidak prioritas,” terangnya.
Adapun pos anggaran yang terdampak efisiensi di lingkungan Pemprov Lampung antara lain yaitu;
>Belanja alat tulis kantor mencapai kurang lebih 90%.
>Belanja makan dan minum rapat dan tamu mencapai kurang lebih 80%.
>Belanja cetak, cover dan penggandaan mencapai kurang lebih 70%.
>Belanja Perjalanan Dinas mencapai kurang lebih 60%.
>Belanja Pemeliharaan mencapai kurang lebih 75%.
>Belanja Modal Peralatan dan perlengkapan Kantor kurang lebih 95%.
>Belanja Sewa Gedung/Hotel/Ruang Pertemuan kurang lebih 95%.
>Belanja Honorarium mencapai kurang lebih 50%.
>Belanja Konsultan mencapai kurang lebih 50%.
>Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan kurang lebih 75%.
>Dan belanja yang bersifat pendukung dan operasional lainnya.
"Sementara efisiensi alat tulis kantor (ATK) kami targetkan sampai 80-90 persen. Sedangkan belanja makan minum akan disesuaikan terutama di hotel tidak akan dilakukan kecuali hal iitu sangat urgent dan untuk agenda kepentingan nasional,” jelas Fredy. (*)